Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan terbaru berbasis prinsip untuk industri pinjaman peer-to-peer fintech lending. Peraturan OJK tentang fintech ini diharapkan lebih fleksibel menyesuaikan dengan perkembangan industri dan sekaligus meningkatkan pengawasan melalui disiplin pasar (market behavior).

Hal ini menyempurnakan aturan sebelumnya yang dikeluarkan pada tahun 2016. POJK Fintech P2P Lending versi terbaru telah diterbitkan untuk mengakomodir perkembangan industri yang pesat dan memberikan kontribusi terbesar, serta memberikan regulasi perlindungan konsumen yang optimal.

Interpretasi umum dari peraturan tersebut menunjukkan bahwa perkembangan industri LPMBTI mencatatkan pertumbuhan yang sangat tinggi, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan IJK lainnya. Jumlah pengguna terus tumbuh secara signifikan.

Model bisnis dan kolaborasi dengan pihak lain dalam ekosistem terus berkembang dan menjadi lebih kompleks.

Perkembangan positif industri FinTech lending ini harus diarahkan untuk memberikan kontribusi yang ideal bagi Indonesia dengan membiayai masyarakat, daerah, dan sektor usaha yang tidak dibiayai secara optimal oleh lembaga keuangan yang ada.

Industri Fintech lending didukung oleh teknologi informasi dengan karakteristik yang berbeda dengan industri jasa keuangan (IJK) saat ini, seperti mekanisme transaksi yang pasif, frekuensi transaksi yang tinggi, pemrosesan yang cepat, dan persyaratan yang sederhana, termasuk dukungan artificial intelligence (AI.).

Karakteristik ini mengarah pada sifat pekerjaan yang membutuhkan pengawasan yang berbeda dari metode kontrol tradisional.

Aturan OJK Tentang Fintech Indonesia

Beberapa aturan terkait tentang fintech yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut :

Beberapa Peraturan OJK Tentang Fintech

  1. Pendaftaran dan Listing Fintech

Setiap perusahaan yang ingin terjun ke bisnis financial technology harus mengikuti proses perizinan yang telah ditetapkan, baik untuk startup maupun lembaga jasa keuangan.

Namun untuk tahap perekaman, ada sedikit perbedaan antara keduanya. Anak perusahaan dari lembaga non-jasa keuangan harus mendaftar ke OJK dan mengajukan uji regulatory sandbox.

Untuk permintaan Sandbox Lembaga Jasa Keuangan disampaikan kepada pengawas masing-masing sesuai bidangnya. Proses ini biasanya memakan waktu maksimal satu tahun, setelah itu perusahaan akan mengeluarkan izin ke OJK.

 

  1. Transparansi

Operator fintech di Indonesia harus memperhatikan transparansi produk dan layanan, pemenuhan kebutuhan konsumen, aspek keamanan dan kerahasiaan data, serta penanganan mekanisme pengaduan, transaksi, dan marketplace yang cepat.

 

  1. Perlindungan konsumen

Ada aturan yang mengatur prinsip dasar keselamatan konsumen yang harus dipatuhi oleh operator fintech di Indonesia.

Misalnya transparansi, keamanan, kerahasiaan data, dan perhatian terhadap pengaduan yang harus cepat dan terjangkau untuk komitmen terhadap perlakuan yang adil bagi seluruh konsumen.

 

  1. APU/PPT

Menurut Peraturan OJK tentang APU/PPT, operator FinTech diwajibkan untuk melakukan kegiatan APU/PPT. Aturan ini jelas merupakan hal yang sangat penting, dan sangat perlu dilakukan.

Aturan ini dapat membawa manfaat yang besar, sehingga masing-masing perusahaan tersebut tidak digunakan untuk tindakan yang dapat merugikan negara dan masyarakat, serta menekan gerakan teroris, terutama karena masalah keuangan.

 

  1. 5 Memantau dan mengawasi fintech

Tampaknya, mendapatkan izin usaha financial technology dari OJK bukanlah sesuatu yang bisa dilakukan secara singkat, melainkan harus melalui beberapa proses yang telah ditentukan. Hal ini tentunya memiliki tujuan yang baik bagi semua pihak, termasuk masyarakat konsumen.

Setelah mendapat izin dari OJK, perusahaan financial technology atau inovasi keuangan digital (IKD) harus dapat melakukan pengawasan secara mandiri, atau menunjuk pihak atau asosiasi lain yang diakui OJK untuk melakukan pengawasan.

 

  1. Perusahaan Fintech harus menjaga ekosistem keuangan

Setiap perusahaan fintech yang telah diakui dan mendapat izin resmi dari OJK wajib ikut menjaga ekosistem keuangan di Indonesia.

Salah satu caranya adalah dengan tidak menjalin atau membangun hubungan kerjasama dengan perusahaan financial technology yang tidak terdaftar di OJK atau yang tidak terdaftar di otoritas lain.

 

Akseleran Sebagai Fintech Indonesia Terdaftar di OJK

Saat ini, seperti yang Anda tahu, sudah banyak tersedia aplikasi maupun situs fintech yang tersebar di internet dan Anda dapat dengan mudah menemukannya. Namun, perlu diingat jika tidak semuanya terdaftar secara resmi di OJK.

Hal ini tentunya harus menjadi perhatian tersendiri bagi Anda karena tentunya anda tidak ingin terjebak dalam perangkap oknum yang tidak bertanggung jawab, bukan? Untuk itu, Anda harus menggunakan layanan fintech dari Akseleran.

Akseleran sebagai P2P Lending Indonesia memberikan anda kemudahan untuk melakukan pinjaman dengan aman dan cepat. Proses seluruhnya tentunya akan aman karena layanan Akseleran telah sesuai dengan aturan dari OJK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ciri Asuransi Anak Yang Bagus Untuk Menjaga Kesehatannya Previous post Ciri Asuransi Anak Yang Bagus Untuk Menjaga Kesehatannya
Lakukan Tips Memlih Pinjaman Terpercaya Berikut untuk Menghindari Penipuan Next post Lakukan Tips Memlih Pinjaman Terpercaya Berikut untuk Menghindari Penipuan