Televisi Republik Indonesia atau TVRI merupakan stasiun televisi pertama di Indonesia yang mengudara sejak 24 Agustus 1962 di Jakarta.

Mengudaranya stasiun televisi ini ditandai dengan siaran perdana Asian Games ke IV di Jakarta.

Mengutip laman resmi TVRI, awal mula berdirinya TVRI pada 24 Agustus 1962 disebabkan adanya SK Menpen RI No.20/SK/VII/61.

Pendirian TVRI ini dipersiapkan dalam waktu kurang dari 10 bulan.

Kantor awal dari stasiun televisi ini bertempat di gedung yang awalnya adalah Kampus Akademi Penerangan milik Departemen Penerangan RI, di Gerbang Pemuda – Senayan Jakarta.

Dilansir dari laman ditpolkom.bappenas.go.id, latar belakang dibentuknya TVRI karena pada 1961 Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memasukkan proyek media massa televisi ke dalam proyek pembangunan Asian Games IV di bawah koordinasi urusan proyek Asian Games IV.

Lalu, pada 25 Juli 1961, Menteri Penerangan mengeluarkan SK Menpen No.20/SK/M/1961 tentang pembentukan Panitia Persiapan Televisi (P2T).

Kemudian pada 23 Oktober 1961, Presiden Soekarno yang sedang berada di Wina mengirimkan perintah kepada Menteri Penerangan saat itu, Maladi untuk segera menyiapkan proyek stasiun televisi dengan jadwal sebagai berikut: Kemudian pada 17 Agustus 1962, TVRI mulai mengadakan siaran percobaan pada acara HUT Proklamasi Kemerdekaan Indonesia XVII dari halaman Istana Merdeka Jakarta, dengan menggunakan pemancar cadangan berkekuatan 100 watt.

Akhirnya, pada 24 Agustus 1962, TVRI mengudara untuk pertama kalinya dengan acara siaran langsung upacara pembukaan Asian Games IV dari Stadion Utama Gelora Bung Karno.

Menurut laman ditpolkom.bappenas.go.id, pada 20 Oktober 1963, dikeluarkan Keppres No.

215/1963 tentang pembentukan Yayasan TVRI dengan Pimpinan Umum Presiden RI.

Lalu, pada 1964 mulailah perintisan pembangunan Stasiun Penyiaran Daerah dimulai dari TVRI Stasiun Yogyakarta, yang secara berturut-turut diikuti dengan Stasiun Medan, Surabaya, Ujung Pandang, Manado, Denpasar dan Balikpapan berkat bantuan dari Pertamina.

Pada masa orde baru, tugas dari TVRI adalah sebagai alat komunikasi Pemerintahan Soeharto, yang memiliki tugas untuk menyampaikan informasi mengenai kebijakan Pemerintah kepada masyarakat dan pada waktu yang bersamaan menciptakan two-way traffic dari rakyat untuk pemerintah selama tidak mendiskreditkan upaya dari pemerintah.

Pada 1974, pemerintah Indonesia membuat kebijakan dimana TVRI menjadi salah satu bagian dari organisasi dan tata kerja Departemen Penerangan, dengan diberikan status Direktorat yang langsung bertanggung jawab kepada Direktur Jendral Radio, TV, dan Film dari Departemen Penerangan Republik Indonesia.

Kemudian pada 1975, Departemen Penerangan mengeluarkan Surat Keputusan No.

55 yang menyatakan bahwa TVRI memiliki status ganda yaitu sebagai Yayasan Televisi RI dan juga sebagai Direktorat Televisi.

Memasuki era Reformasi, kepastian TVRI mengambang seiring likuiditas dari Departemen Penerangan, sebelum akhirnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara melalui Kepmen No.101/KEP/m.pan/1/2000 pada 5 Januari 2000 menugaskan pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Televisi serta Unit Pelaksana Teknis di Jakarta dan Daerah untuk tetap melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat itu.

Setelahnya, status TVRI berubah menjadi PERJAN (Perusahaan Jawatan) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Televisi Republik Indonesia pada 7 Juni 2000.

Setelah terbitnya Peraturan Pemerintah ini, TVRI memperoleh kejelasan status hukum yakni sebagai perusahaan jawatan yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi sesuai dengan prinsip-prinsip televisi publik, independen, netral, mandiri dan program siarannya senantiasa berorientasi kepada kepentingan masyarakat serta tidak semata-mata mencari keuntungan, dan menyelenggarakan kegiatan usaha jasa penyiaran publik dalam bidang informasi, pendidikan, dan hiburan serta usaha-usaha terkait lainnya yang dilakukan dengan standar yang tinggi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.

13 Tahun 2005, sejak 2005 hingga kini, status dari TVRI menjadi Lembaga Penyiaran Publik.

Dalam hal ini, TVRI memiliki tugas untuk memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran televisi yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

TVRI pun sepanjang perjalanannya telah melahirkan berbagai acara yang lekat dalam ingatan masyarakat antara lain Dunia Dalam Berita, Cakrawala Budaya Nusantara, Aneka Ria Safari, Kamera Ria, Selekta Pop, Ria Jenaka, Boneka Si Unyil, dan film legendaris Little House on the Praire.

MUHAMMAD SYAIFULLOH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Pirelli Siapkan Ban Mobil Ini untuk F1 Grand Prix Belgia 2022
Next post Apa Saja Syarat Bikin SIM C dan SIM A