Setiap perusahaan bonafit tentunya diwajibkan mendaftarkan karyawan mereka BPJS Ketenagakerjaan. Layanan BPJS satu ini melindungi setiap karyawan dan keluarga mereka secara sosial ekonomi dari kondisi kerja tertentu, misalnya PHK. Pemegang hak dapat cairkan dana BPJS ketenagakerjaan kapan saja diperlukan dengan beberapa syarat yang terbilang mudah. Lalu, bagaimana proses pencairannya?
Cara Mudah Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan
Mengutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, seluruh proses pencarian kini bisa dilakukan langsung melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), sehingga peserta tak perlu mendatangi kantor setempat. Begini langkah-langkahnya :
- Daftar Akun Terlebih Dahulu
- Unduh dan daftarkan diri untuk pembuatan akun JMO. Pilih tipe kepesertaan dan kewarganegaraan yang sesuai.
- Isikan setiap informasi data diri yang diminta.
- Akun BPJS berhasil dibuat.
- Klaim JHT Online
- Pada panel bagian atas, klik menu “Jaminan Hari Tua”.
- Selanjutnya klik “Klaim JHT”.
- Penuhi tiga syarat yang tertera untuk pengajuan klaim.
- Berikutnya pilih salah satu tujuan klaim. Klik selanjutnya.
- Cek kembali isi data yang terdaftar, kemudian klik “Sudah”.
- Peserta wajib verifikasi data menggunakan wajah. Ambil foto real time dengan pencahayaan terbaik untuk hasil yang jelas.
- Lengkapi kembali data rekening dan NPWP aktif.
- Baca rincian saldo yang tampil, lalu pilih “Selanjutnya”.
- Cek ulang seluruh data sebelum disimpan. Jika sudah, pilih “Konfirmasi”.
- Pengajuan JHT diproses, lalu klik “Tracking Klaim” untuk mengecek progresnya.
- Klaim JHT Offline
Bagi yang ingin datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, begini beberapa langkah klaim JHT tersebut :
- Bawa dokumen asli identitas diri dan syarat lainnya sesuai kriteria klaim.
- Isikan data formulir pengajuan klaim.
- Mengambil nomor antrian dan tunggu panggilan.
- Verifikasi dan wawancara. Selanjutnya anda akan diberi tanda terima.
- Selesai, tunggu saldo masuk ke rekening.
Kriteria Mengajukan Klaim JHT
Pengajuan klaim JHT ini tak hanya bisa dilakukan oleh karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saja. Akan tetapi, bisa juga untuk kondisi lainnya. Berikut beberapa kriteria pengajuan yang diterima oleh JHT :
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Pengunduran diri
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Meninggal dunia
- Meninggalkan Indonesia
- Cacat total
- Berhenti usaha, namun Bukan Penerima Upah (BPU)
- Usia pensiun
- Klaim sebagian jaminan 10%
- Klaim sebagian jaminan 30%
- Klaim jaminan untuk Pekerja Migran Indonesia
Kesimpulan
BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya bernama Jamsostek ini telah membantu jutaan masyarakat kelas pekerja di tanah air dari berbagai risiko sosial ekonomi dan akibat hubungan pekerjaan yang bisa terjadi kapan saja.