Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen yang berfungsi sebagai identitas kendaraan bermotor yang terdaftar di kepolisian. Bagi pemilik kendaraan bermotor, syarat perpanjang stnk mobil dan motor tahunan merupakan kewajiban yang harus dilakukan agar kendaraan tetap sah secara hukum dan tidak terkena denda. Setiap kendaraan memiliki masa berlaku STNK yang hanya berlaku selama satu tahun, sehingga pemilik kendaraan harus memperpanjangnya setiap tahun sebelum masa berlaku habis. Baik untuk kendaraan roda dua (motor) maupun roda empat (mobil), proses perpanjangan STNK tahunan memiliki prosedur yang serupa, namun tetap ada beberapa perbedaan. Dalam artikel ini, kita akan membahas syarat-syarat dan prosedur perpanjangan STNK untuk mobil dan motor secara lengkap.
Apa Itu Perpanjangan STNK Tahunan?
Perpanjangan STNK tahunan adalah proses administrasi yang dilakukan untuk memperpanjang masa berlaku STNK kendaraan bermotor. Tanpa perpanjangan, kendaraan akan dianggap tidak terdaftar dan dapat dikenakan sanksi hukum. Selain itu, pemilik kendaraan juga diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada saat perpanjangan.
Untuk memperpanjang STNK, pemilik kendaraan harus datang ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) atau menggunakan layanan perpanjangan online jika tersedia. Biaya perpanjangan STNK akan bervariasi tergantung pada jenis kendaraan, daerah, dan pajak yang harus dibayar.
Syarat Perpanjangan STNK Mobil dan Motor
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan STNK kendaraan bermotor, baik itu mobil atau motor. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipersiapkan:
-
STNK Asli dan Fotokopi Pemilik kendaraan harus membawa STNK asli yang masih berlaku beserta fotokopinya. STNK ini berfungsi sebagai bukti identitas kendaraan yang terdaftar. Fotokopi STNK diperlukan sebagai arsip dan bagian dari data administrasi perpanjangan.
-
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) Asli dan Fotokopi BPKB adalah dokumen yang menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan. Anda harus membawa BPKB asli dan fotokopi BPKB saat melakukan perpanjangan STNK. Ini diperlukan untuk memastikan bahwa kendaraan yang diperpanjang adalah kendaraan yang sah dan terdaftar atas nama pemilik yang benar.
-
KTP Pemilik Kendaraan (Kartu Tanda Penduduk) Asli dan Fotokopi Pemilik kendaraan juga diwajibkan membawa KTP asli dan fotokopinya. KTP ini digunakan untuk memastikan bahwa pemilik kendaraan adalah orang yang tercatat dalam data kendaraan tersebut.
-
Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Salah satu syarat utama untuk perpanjangan STNK adalah bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Anda harus membayar pajak tahunan kendaraan sebelum perpanjangan dilakukan. Biasanya, pembayaran pajak dapat dilakukan di loket yang tersedia di Samsat atau melalui sistem online.
-
Bukti Pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Pembayaran SWDKLLJ juga harus dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan. SWDKLLJ adalah kontribusi yang digunakan untuk mendanai kecelakaan lalu lintas. Pembayaran SWDKLLJ ini juga akan dicatat saat perpanjangan STNK dilakukan.
-
Kendaraan yang Diperiksa Fisik (Jika Diperlukan) Pada beberapa kasus, terutama untuk kendaraan yang baru pertama kali melakukan perpanjangan STNK, kendaraan akan diperiksa fisiknya. Pemeriksaan fisik ini bertujuan untuk memastikan bahwa data kendaraan di STNK sesuai dengan kondisi fisik kendaraan yang terdaftar. Biasanya, pemeriksaan fisik ini dilakukan di kantor Samsat.
Prosedur Perpanjangan STNK Mobil dan Motor
Setelah semua syarat dipenuhi, berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan STNK kendaraan:
-
Mengunjungi Kantor Samsat atau Mengakses Samsat Online Anda dapat datang langsung ke kantor Samsat di wilayah tempat tinggal Anda atau menggunakan layanan Samsat Online jika tersedia di daerah Anda. Beberapa daerah di Indonesia telah menyediakan layanan perpanjangan STNK online yang memungkinkan Anda memperpanjang STNK tanpa harus datang langsung ke Samsat.
-
Melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Pembayaran pajak kendaraan (PKB) dan SWDKLLJ adalah bagian dari proses perpanjangan STNK. Anda dapat melakukan pembayaran melalui loket Samsat atau menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture). Setelah pembayaran selesai, Anda akan menerima bukti pembayaran yang diperlukan untuk langkah berikutnya.
-
Mengisi Formulir Perpanjangan Setelah melakukan pembayaran, Anda akan diminta untuk mengisi formulir perpanjangan STNK yang disediakan oleh petugas Samsat. Formulir ini akan mencantumkan informasi mengenai kendaraan Anda.
-
Verifikasi dan Pengecekan Data Kendaraan Setelah pengisian formulir, petugas akan memeriksa data kendaraan dan memastikan bahwa STNK yang Anda bawa sesuai dengan data kendaraan yang terdaftar di Samsat. Pada beberapa kasus, terutama untuk kendaraan yang baru pertama kali diperpanjang, petugas juga dapat melakukan pemeriksaan fisik kendaraan.
-
Menerima STNK yang Sudah Diperpanjang Setelah seluruh proses selesai, Anda akan diberikan STNK baru yang sudah diperpanjang untuk satu tahun ke depan. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa jam, tergantung pada antrian dan prosedur di Samsat setempat.
Perpanjangan STNK Online
Bagi Anda yang tinggal di wilayah yang sudah menyediakan layanan perpanjangan STNK online, Anda dapat memperpanjang STNK secara mudah melalui situs Samsat Online. Anda hanya perlu mengisi data kendaraan dan dokumen yang diperlukan secara daring, kemudian melakukan pembayaran melalui transfer bank atau sistem pembayaran online. Setelah itu, STNK baru akan dikirimkan ke alamat Anda.
Kesimpulan
Perpanjangan STNK tahunan merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor. Proses perpanjangan STNK ini relatif mudah dilakukan asalkan Anda memenuhi semua syarat yang diperlukan, seperti membawa STNK asli, BPKB, KTP, bukti pembayaran pajak, dan SWDKLLJ. Jika Anda tinggal di daerah yang sudah menyediakan layanan Samsat Online, perpanjangan STNK dapat dilakukan dengan lebih praktis tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Jangan lupa untuk selalu memperpanjang STNK sebelum masa berlaku habis agar kendaraan Anda tetap sah secara hukum dan terhindar dari denda. Pastikan Anda mematuhi prosedur dan persyaratan yang ada agar proses perpanjangan berjalan lancar.