Bagi para pelamar untuk memenuhi persyaratan melamar pekerjaan biasanya harus menyertakan SKCK/ surat keterangan catatan kepolisian. Dimana surat ini kita dapatkan di kantor kepolisian. Pada surat ini berisi tentang catatan kejahatan seseorang, seperti halnya apakah seseorang tersebut pernah melakukan tindakan kejahatan. Surat ini berlaku selama 6 bulan. Maka berikut ini tata cara membuat SKCK yang benar adalah

  1. Sebelum mendatangi kantor polisi untuk membuat SKCK maka kita harus tahu terlebih dahulu tujuan keperluan dari SKCK, karena SKCK ini diterbitkan pada tempat berbeda sesuai dengan tujuannya, diantaranya adalah :
  • Di Polsek
  • Keperluan calon pegawai pada sebuah Lembaga, Perusahaan dan badan swasta
  • Keperluan pencalonan kepala desa
  • Keperluan pencalonan sekertaris desa
  • Keperluan pindah Alamat
  • Keperluan melanjutkan sekolah ke tingkat kecamatan

 

  • Di Polres
  • Keperluan pencalonan anggota legislatif pada tingkat kabupaten/kota
  • Keperluan menjadi kepala daerah pada tingkat kabupaten/kota
  • Keperluan pencalonan pegawai lembaga atau instansi pemerintah dan perusahaan vital oleh pemerintah
  • Keperluan pencalonan menjadi pegawa negeri sipil/ PNS, POLRI dan TNI
  • Keperluan pencalonan pejabat publik pada tingkat kabupaten/kota
  • Keperluan syarat izin kepemilikan senjata api nonorganik POLRI dan TNI
  • Keperluan melanjutkan sekolah ke tingkat kabupaten/kota

 

  • Di Polda
  • Keperluan pencalonan legislatif pada tingkat Provinsi
  • Keperluan menjadi pemimpin kepala daerah pada tingkat provinsi
  • Keperluan mendapatkan paspor dan visa
  • Keperluan syarat bekerja di luar negeri, untuk warga negara Indonesia/WNI
  • Keperluan menjadi notaris
  • Keperluan pencalonan pejabat publik pada tingkat provinsi
  • Keperluan melanjutkan sekoalh ke tingkat provinsi

 

  • Di Mabes POLRI
  • Keperluan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • Keperluan syarat menjadi pejabat negara Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Serta Lembaga pemerintah pada Tingkat pusat
  • Keperluan visa ke luar negeri
  • Keperluan melanjutkan sekolah ke luar negeri
  • Keperluan izin tinggal tetap di luar negeri
  • Keperluan naturalisasi kewarganegaraan
  • Keperluan izin adopsi anak, bagi warga negara asing/ WNA

 

  1. Syarat Membuat SKCK
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Pas foto dengan latar merah yang berukuran 4×6 5 lembar
  • Fotokopi paspor jika akan berangkat ke luar negeri
  • Fotokopi JKN/BPJS

 

  1. Tata Cara Dan Biaya Pembuatan SKCK
  • Pertama kita dapat Mendatangi loket pembuatan SKCK
  • Kedua kita melakukan pendaftaran dan menyerahkan semua persyaratan dengan memperlihatkan dokumen asli
  • Dilanjutkan dengan Mengisi form daftar pertanyaan
  • Selanjutnya kita dapat Mengisi form sidik jari dan pengambilan sidik jari
  • Kemudian kita juga akan Mengisi kartu tandan identifikasi khusus/TIK
  • Setelah mengisi TIK maka kita akan Menyerahkan kembali semua persyaratan yang telah dibuat
  • Terakhir kita akan Membayar biaya pembuatan SKCK sebesar 30 ribu rupiah
  1. Memperpanjang SKCK

Apabila kita akan memperpanjang SKCK, maka persyaratan yang harus dibawa sama dengan persyaratan diawal tadi namun jangan lupa membawa SKCK lama yang asli/terlegalisir. Kemudian SKCK lama ini tidak boleh lebih dari 1 tahun. Jika melebih batas waktu tersebut maka membuat SKCK baru.

Untuk membuat SKCK semua tata cara diatas dapat diikuti, atau jika sudah berada di tempat kantor polisi maka nanti akan dibantu untuk dipandu. Tidak sulit apabila semua persyaratan yang dibutuhkan sudah dipenuhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 Penyebab Darah Haid Berlendir Secara Medis Previous post 4 Penyebab Darah Haid Berlendir Secara Medis
Menikmati Akhir Pekan yang Santai di Hotel Manado Next post Menikmati Akhir Pekan yang Santai di Hotel Manado